Pendakian Spritual

Pendakian Spritual
ALLAH SWT - MANUSIA - ALAM

Sabtu, 26 Februari 2011

PEMEKARAN MUNA BARAT " Murni Atas Nama Rakyat "


 PEMEKARAN MUNA BARAT " Murni Atas Nama Rakyat "
Landasan Pembentukan Daerah.
          Sebagai kosekuensi kebijakan desentralisasi yang dianut UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, perlu dibentu daerah – daerah otonom dalam wilayah Negara Kesatuan Repoblik Indonesia, hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1), (2) UUD  Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan ;
Ayat (1) :      Negara Kesatuan Repoblik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kab/kota itu mempunyai pemerintahan yang diatur dengan undang – undang.
Ayat (2) :      Perintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanmenurut atas otonomi dan tugas pembantuan.
Undang – undang No 32 Tahun 2004 meletakan titi berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota, Hal ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya meliputi, hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, memanfaatkan sumberdaya alam, dan sumberdaya lainya yang dilakukan secara adil dan selaras. Dan menurut UU No 32 Tahun 2004, Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, disamping itu Negara juga mengakui kesatuan – kesatuan masyarakat Hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan repoblik Indonesia.
          Adapun pengertian pemerintahan daerah menurut UU No32 Thn 2004 ;
1.     Pemerintah daerah provinsi, terdiri dari pemerintah daerah provisi dan DPRD provinsi.
2.     Pemerintah daerah kabupaten/kota , terdiri dari pemerintah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau beberapa daerah yang bersanding atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pemekaran daerah dapat dilakukan setelah mencapai batas minimalusia penyelenggaraan pemerintahan, yaitu 10 tahun atau provinsi, 7 tahun untuk kabupaten/kota, dan 5 tahun untuk kecamata. Pembentukan daerah ditetapkan dengan undang – undang, yaitu isinya antaralain mencakup Nama, cakupan Wilayah, Bats Ibukota, Kewenangan urusan penyelenggaran pemerintahan, Penunjukan penjabat kepala daerah,pengisian keanggotaan DPRD, Pengalihan kepegawaian, pendanaan dan dokumen, serta perangkat daerah.
Syarat Administratif untuk Kabupaten/kota meliputi adanya :
a)    Persetujuan dari DPRD dan Bupati/walikota yang bersangkutan
b)    Persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur.
c)     Rekomendasi Mentri Dalam Negri.
Persetujuan DPRD dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk keputusan DPRD, yang diproses berdasarkan pernyataan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat, sedangkan persetujuan gubernur berdasarkan pada hasil pengkajian tim yang khusus dibentuk oleh pemerintah provinsi yang bersangkutan. Tim yang dimaksud mengikutsertakan tenaga ahli sesuai kebutuhan.
Syarat teknismeliputi factor yang menjadi dasar pembentukan daerah, yang mencakup factor kemampuan ekonomi, potensi sumber daya daerah, pertahanan keamanan dan faktorlain yang memungkinkan penyelenggaraan daerah seperti , pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejatraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Syarat fisik meliputi :
a.     Paling sedikit 5 kab./kota untuk provinsi
b.     Paling Sedikit 5 Kecamatan untuk Kabupaten.
c.     Paling sedikit 5 Kecamatan untuk Kota.
d.     Lokasi calon Ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Tetapi, terpenting dari tujuan pembentukan suatu daerah otonom pada dasarnya adalah untuk memberdayakan daerah, termaksud meningkatkan kesejatraan rakyat. Dan apabila tidak mampu menyelenggarakan kedua hal tersebut berarti daerah yang dimaksud tidak mampu menjalankan hak tonominya dan dapat dihapus atau digabungkan dengan daerah lain. Penghapusan dan penggabungan ini dilakukan setelah melalui evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Evaluasi dalam hal ini adalah penilaian dengan menggunakan system pengukuran kinerja, serta indicator – indikatornya, yang meliputi masukan, proses, keluaran dan dampak. Pengukuran dan indicator kinerja digunakan untuk membandingkan daerah dengan aerah yang lainnya dengan rata – rata secara nasional dengan masing – masing, tingkat pemerintahan atau dengan hasil tahun – tahun sebelumnya untuk masing – masing daerah. Disamping itu dievaluasi juga aspek lain, yaitu keberhasilan dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan, upaya – upaya dan kebijakan yang diambil, ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan dan kebijakan nasional dan dampak dari kebijakan daerah. Pedoman evaluasi ini diatur dalam peraturan pemerintah.

Dari Uraian diatas, kita dapat menyimak bahwa landasan hukum serta syarat – syarat terciptanya sebuah pemekaran wilayah memiliki sebuah tujuan yang positif, dimana sebuah wilayah diberi kesempatan membangun wilayahnya masing – masing demi tercapainya sebuah kehidupan masyarakat yang lebih baik. Indonesia terdiri atas daerah – daerah yang memiliki luas wilayahnya lebih besar lautan dibanding daratannya, sehingga pemerintah dipacu untu bekerja keras mengurus system perintahan yang dari segi tatapemerintahannya sangat mempengaruhi efektifitas dan kualitas kinerja. Oleh karena itu lahirlah UU No 32 Thn 2004 yang memberi kesempatan kepada daearah yang memiliki syrat – syarat yang sudah ditentukan untuk dapat memekarkan daerahnya menjadi dua wilayah atau lebih.
Kabupaten Muna adalah salasatu dari beberapa kabupaten yang ada disulawesi tenggara yang masuk menjadi satu dari beberapa kabupaten yang menunggu proses pemekaran., dimana jika dilihat dari syarat – syarat diatas kabupaten muna dimekarkan menjadi tiga wilayah yaitu Kota muna, Kabupaten muna, dan Muna barat.
Adapun masing – masing wilayahnya terdiri dari :
Sehingga pemekaran Muna Barat dengan penggabungan Kecamatan,masing masing, Lawa, Sawerigadi, Kusambi, Barangka, Tikep, Tiworo Tengah,serta Maginti dengan nama Kabupaten Lawero dengan lokasi ibukota Kabupaten di Sawerigadi. Sementara Kota Raha dengan wilayah kecamatan Napabalano, Lasalepa, Batalaiworu, Katobu, Duruka, Lohia, Kontunaga dan Watuputih. Demikian pula untuk Kabupaten Muna dengan kecamatan Pasir Putih, Maligano, Wakorsel, Kabangka, Bone, Parigi, Kabawo dan Tongkuno dengan nama Kabupaten Wuna, sementara lokasi ibukota Kabupaten antara Kabawo dan Bone.

Jumat, 25 Februari 2011

SYARAT PEMEKARAN WILAYAH

SYARAT PEMEKARAN WILAYAH

UU No 24 Tahun 2004 telah mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah.

UU Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sebagai berikut. “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wailayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.”

Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat berikutnya (ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.” Dan ayat (4) menyebutkan, “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.”

Namun demikian, pembentukan daerah hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan (secara rinci dapat dilihat pada PP 129 tahun 2000).

Bagi provinsi, syarat administratif yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk kabupaten/kota, syarat administratif yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor-faktor seperti: (a) Kemampuan ekonomi; (b) Potensi daerah; (c) Sosial budaya; (d) Sosial politik; (e) Kependudukan; (f) Luas daerah; (g) Pertahanan; (h) Keamanan; dan (i) Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Terakhir, syarat fisik yang dimaksud syarat ini harus meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Neh, ketika berbicara tentang pemekaran wilayah, kita seharusnya membiacarakan terlebih dahulu tentang persyaratan tersebut. Apakah semuanya sudah tercapai atau tidak. Upaya-upaya untuk mendorng tercapainya ini yang harus kita dorong sehingga apa yang kita niatkan untuk mewujudkan dapat tercapai.

Literatur terkait Pemekaran wilayah:
http://www.dsfindonesia.org/userfiles/Studi_Evaluasi_Pemekaran_Daerah.pdf
http://argama.files.wordpress.com/2007/08/pemberlakuanotonomidaerahdanfenomenapemekaranwilayahdiindonesia.pdf
http://www.adkasi.org/id.php/main/massmedia/162