Pendakian Spritual

Pendakian Spritual
ALLAH SWT - MANUSIA - ALAM

Jumat, 25 Februari 2011

SYARAT PEMEKARAN WILAYAH

SYARAT PEMEKARAN WILAYAH

UU No 24 Tahun 2004 telah mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah.

UU Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sebagai berikut. “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wailayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.”

Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat berikutnya (ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.” Dan ayat (4) menyebutkan, “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.”

Namun demikian, pembentukan daerah hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan (secara rinci dapat dilihat pada PP 129 tahun 2000).

Bagi provinsi, syarat administratif yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk kabupaten/kota, syarat administratif yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor-faktor seperti: (a) Kemampuan ekonomi; (b) Potensi daerah; (c) Sosial budaya; (d) Sosial politik; (e) Kependudukan; (f) Luas daerah; (g) Pertahanan; (h) Keamanan; dan (i) Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Terakhir, syarat fisik yang dimaksud syarat ini harus meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Neh, ketika berbicara tentang pemekaran wilayah, kita seharusnya membiacarakan terlebih dahulu tentang persyaratan tersebut. Apakah semuanya sudah tercapai atau tidak. Upaya-upaya untuk mendorng tercapainya ini yang harus kita dorong sehingga apa yang kita niatkan untuk mewujudkan dapat tercapai.

Literatur terkait Pemekaran wilayah:
http://www.dsfindonesia.org/userfiles/Studi_Evaluasi_Pemekaran_Daerah.pdf
http://argama.files.wordpress.com/2007/08/pemberlakuanotonomidaerahdanfenomenapemekaranwilayahdiindonesia.pdf
http://www.adkasi.org/id.php/main/massmedia/162

1 komentar: